Untuk kategori pelamar prioritas pertama (P1) diisi oleh guru yang telah memenuhi nilai ambang batas (passing grade) pada seleksi PPPK 2021 namun belum mendapatkan formasi.
Rincian guru-guru yang termasuk dalam prioritas pertama adalah sebagai berikut:
- Guru THK-2 lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
- Guru non ASN 2 lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
- Guru lulusan PPG 2 lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
- Guru swasta 2 lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
Baca Juga: Tentang Pendidikan Guru Penggerak, Simak Informasi Pelaksanaan di Sini
Kategori guru tersebut bisa menggunakan nilai passing grade pada seleksi PPPK 2021 untuk PPPK tahun ini dan bisa segera menjadi ASN.
Sementara untuk kategori pelamar prioritas kedua (P2) hanya diisi oleh tenaga honorer eks kategori II (THK-II).
Kategori pelamar prioritas ketiga (P3) merupakan guru non ASN di sekolah negeri yang sudah terdaftar di Dapodik dengan masa kerja paling singkat tiga tahun.
Untuk proses seleksi pelamar prioritas kedua dan tiga, akan ada tiga mekanisme yang perlu dilewati. Adapun mekanisme tersebut adalah sebagai berikut:
- Menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja dan pemeriksaan latar belakang.
- Mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian.
- Tes dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural.
Lantas, bagaimana dengan guru lainnya yang tidak termasuk dalam kategori prioritas di atas?