Nadiem Berikan Tunjangan untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, ASN dan Non ASN. Begini Penjelasannya

- 15 September 2022, 18:35 WIB
Perubahan yang dilakukan Kemdikbud terkait pencairan tunjangan sertifikasi untuk guru di semua jenjang
Perubahan yang dilakukan Kemdikbud terkait pencairan tunjangan sertifikasi untuk guru di semua jenjang /YouTube/KEMDIKBUD RI/

Nadiem menginformasikan bahwasanya guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi sebelumnya, akan tetap mendapatkannya hingga pensiun.

"RUU Sisdiknas ini menjamin bahwa guru-guru yang sudah menerima Sertifikasi ini tidak akan merugikan apapun. Mereka akan terus menerima tunjangan hingga pensiun," ucap Nadiem.

2. Tunjangan Tanpa Sertifikasi

Nadiem juga menyatakan jika guru yang belum mempunyai sertifikasi akan mendapatkan tunjangan.

"1,6 juta guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi, akan langsung bisa menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG," tuturnya.

Baca Juga: Janji ‘Hadiah’ Nadiem untuk Guru Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SLB Bisa Terlaksana, Jika...

3. Kesetaraan.

Lebih lanjut, yaitu adanya kesetaraan bagi guru PAUD, pendidikan kesetaraan dan guru pesantren atau guru di Madrasah.

"Guru PAUD, guru-guru pendidikan kesetaraan dan guru-guru pesantren itu bisa diakui sebagai guru. Dan jika mereka memenuhi syarat mereka bisa menerima tunjangan," terang Nadiem.

Adapun secara detailnya mengenai RUU Sisdiknas, dapat klik link (di sini). 

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah