Pengaturan dalam UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen disebutkan bahwasannya sudah tidak relevan dengan kebutuhan di masyarakat.
Contohnya yakni pada pengaturan tentang cakupan wajib belajar serta jumlah jam mengajar.
Sehubungan dengan hal itu, Pemerintah membentuk RUU Sisdiknas dengan menjalankan satu sistem pendidikan. Hal itu sebagaimana diatur di RUU Sisdiknas Nomor: 537/sipres/A6/VIl/2022.
Pada pemberian tunjangan dalam RUU Sisdiknas, diperuntukkan bagi guru sertifikasi maupun guru non sertifikasi, lalu guru ASN atau non-ASN.
Baca Juga: Berikut Ini 7 Cafe Rooftop Di Surabaya Dengan Pemandangan Yang Memukau, Nomor 3 Sangat Elegan
Rancangan RUU dibentuk untuk mendorong diberikannya penghasilan layak bagi semua pendidik, baik PNS maupun untuk pegawai non ASN atau tenaga honorer.
"RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru," ucap Iwan Syahril, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @ppgkemdikbud.
Sehubungan dengan dibentuknya RUU Sisdiknas, Nadiem Makarim menyampaikan poin perubahan pemberian tunjangan sertifikasi guru yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Abu Bakar, dalam cuplikan video Nadiem Makarim, 12 September 2022.
Baca Juga: Cara Daftar PPPK Guru 2022 dan Dokumen Lengkap yang Harus Disiapkan, Cek Segera!
1. Tunjangan hingga pensiun