Nadiem Berikan Tunjangan untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, ASN dan Non ASN. Begini Penjelasannya

- 15 September 2022, 18:35 WIB
Perubahan yang dilakukan Kemdikbud terkait pencairan tunjangan sertifikasi untuk guru di semua jenjang
Perubahan yang dilakukan Kemdikbud terkait pencairan tunjangan sertifikasi untuk guru di semua jenjang /YouTube/KEMDIKBUD RI/


BERITASOLORAYA.com- Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyampaikan poin perubahan pada pemberian tunjangan sertifikasi guru.

Perubahan tunjangan sertifikasi guru yang disampaikan Nadiem, diperuntukkan bagi guru di seluruh jenjang pendidikan, baik PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SLB.

Diketahui bahwa, pemberian tunjangan Kemdikbud , diberikan untuk guru yang memiliki status sebagai ASN maupun Non ASN hingga adanya kesetaraan.

Baca Juga: Jangan Salah! Inilah Jadwal Terbaru Seleksi PPPK 2022 Bagi P1, P2, P3 dan Umum

Pasalnya, Kemdikbud mencanangkan regulasi baru terkait pemberian tunjangan sertifikasi guru, baik yang sudah sertifikasi maupun non sertifikasi.

Pada umumnya, Undang-undang tentang tunjangan antara Kemdikbud dan Kemenag dibedakan. Akan tetapi, pada regulasi yang akan ditetapkan, terdapat pula aturan terkait tunjangan untuk Madrasah.

Sebelumnya, aturan tentang Undang-undang tunjangan Kemdikbud, diatur berdasarkan tiga UU sekaligus, yaitu:

- UU 20/2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)
- UU 14/2005 mengenai Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen)
- UU 12/2012 mengenai Pendidikan Tinggi (UU Dikti)

Baca Juga: Jangan Salah Lagi! Begini Ketentuan Urutan Penempatan P1, P2, P3 dan Umum Untuk Diangkat Jadi ASN PPPK 2022

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x