Ada Perubahan Pencairan Tunjangan Profesi Guru? Simak Penjelasan Kemdikbud, Lengkap dengan Faktor Perubahannya

- 16 September 2022, 12:31 WIB
Ilustrasi. Ada Perubahan Pencairan Tunjangan Profesi Guru, Simak Penjelasan Kemdikbud, Lengkap dengan Faktor Perubahannya./
Ilustrasi. Ada Perubahan Pencairan Tunjangan Profesi Guru, Simak Penjelasan Kemdikbud, Lengkap dengan Faktor Perubahannya./ /Wilfried Pohnke /Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan profesi atau biasa disebut dengan tunjangan sertifikasi kini sedang menjadi hal yang selalu ditanyakan oleh para guru.

Terlebih, ada informasi bahwa akan ada RUU Sisdiknas yang dikabarkan mempengaruhi tunjangan profesi guru. Benarkah?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, dalam hal ini menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang harus diketahui oleh para guru.

Baca Juga: Selamat! Peserta Lulus Tes Wawancara PPG Prajabatan Gelombang 1, Jangan Lupa Lakukan Hal Ini

Hal tersebut berkenaan dengan poin perubahan pada tunjangan profesi guru, yang juga harus diketahui oleh para guru di seluruh jenjang pendidikan.

Pemberian tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi ini ditujukan bagi guru yang ada mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SLB.

Jangan khawatir, hal ini juga berlaku untuk pemberian tunjangan kepada guru yang sudah menjadi ASN maupun non ASN bahkan hingga kesetaraan.

Baca Juga: Resmi! Guru Honorer yang Tidak Diangkat Jadi ASN PPPK di Tahun 2022, KemenpanRB Gantikan dengan yang Ini

Sebagaimana yang tercantum dalam RUU Sisdiknas Nomor 537/sipres/A6/VIl/2022. RUU Sisdiknas ini akan diberlakukan jika nanti sudah disahkan.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x