BERITASOLORAYA.com – Tunjangan profesi atau biasa disebut dengan tunjangan sertifikasi kini sedang menjadi hal yang selalu ditanyakan oleh para guru.
Terlebih, ada informasi bahwa akan ada RUU Sisdiknas yang dikabarkan mempengaruhi tunjangan profesi guru. Benarkah?
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, dalam hal ini menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang harus diketahui oleh para guru.
Baca Juga: Selamat! Peserta Lulus Tes Wawancara PPG Prajabatan Gelombang 1, Jangan Lupa Lakukan Hal Ini
Hal tersebut berkenaan dengan poin perubahan pada tunjangan profesi guru, yang juga harus diketahui oleh para guru di seluruh jenjang pendidikan.
Pemberian tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi ini ditujukan bagi guru yang ada mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SLB.
Jangan khawatir, hal ini juga berlaku untuk pemberian tunjangan kepada guru yang sudah menjadi ASN maupun non ASN bahkan hingga kesetaraan.
Sebagaimana yang tercantum dalam RUU Sisdiknas Nomor 537/sipres/A6/VIl/2022. RUU Sisdiknas ini akan diberlakukan jika nanti sudah disahkan.