- Pelamar Prioritas 2
Kategori pelamar prioritas 2 hanya diisi oleh THK-II.
- Pelamar Prioritas 3
Kategori pelamar prioritas 3 diisi oleh guru non ASN di sekolah negeri yang sudah terdaftar di Dapodik dengan masa kerja paling rendah tiga tahun.
Lulusan PPG yang terdaftar dalam database Kemendikbudristek dan guru yang terdaftar pada Dapodik akan masuk ke dalam kategori pelamar umum.
Demikian cara daftar PPPK guru 2022 saat pendaftaran dibuka dan dokumen apa saja yang harus disiapkan. Semoga informasi ini membantu.***