Cara Daftar PPPK 2022 Khusus Guru dan Dokumen yang Harus Disiapkan, Dibuka Sebentar Lagi!

- 17 September 2022, 15:11 WIB
Ilutrasi. Cara daftar PPPK 2022 untuk guru dan dokumen yang dibutuhkan.
Ilutrasi. Cara daftar PPPK 2022 untuk guru dan dokumen yang dibutuhkan. /Pixabay/geralt

BERITASOLORAYA.com – Untuk mengikuti seleksi PPPK 2022, guru honorer harus mengetahui bagaimana cara melakukan pendaftaran dan dokumen apa saja yang harus disiapkan.

Sama seperti tahun sebelumnya, pendaftaran PPPK 2022 akan dilakukan melalui laman SSCASN yang berada di bawah naungan BKN.

Bagi para guru honorer yang sudah memiliki akun di SSCASN, saat pendaftaran dibuka hanya perlu login dan mengikuti arahan selanjutnya.

Sementara bagi guru yang belum memiliki akun di portal SSCASN, perlu membuat akun terlebih dahulu agar bisa mengikuti seluruh rangkaian seleksi.

Baca Juga: Benarkah P1 PPPK 2022 Dapat Turun Jadi P2 atau P3 bahkan Umum Jika Tidak Ada Formasi? Simak Selengkapnya

Pendaftaran seleksi PPPK 2022 akan dibuka pada minggu ketiga dan keempat di bulan September 2022.

Artinya, tinggal menghitung hari hingga guru honorer bisa mengikuti seleksi dan mengisi formasi PPPK guru yang dibuka.

Perlu diketahui, formasi PPPK yang dibuka secara nasional sejumlah 530.028. Sementara untuk jumlah penetapan PPPK guru daerah tahun 2022 adalah sebanyak 319.716 kuota.

Baca Juga: Berikut Ini 8 Kategori Guru Honorer Langsung Diangkat PPPK Tanpa Tes, Menempati Formasi PPPK Guru 2022

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi SSCASN, dokumen yang dibutuhkan saat pembuatan akun dan pendaftaran seleksi PPPK guru 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Scan KTP maksimal 200 Kb dengan format file jpeg/jpg.
  2. Scan swafoto maksimal 200 Kb dengan format file jpeg/jpg.
  3. Scan pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb dengan format file jpeg/jpg.
  4. Scan surat lamaran maksimal 300 Kb dengan format file pdf.
  5. Scan Ijazah + serdik/STR maksimal 800 Kb dengan format file pdf.
  6. Scan transkrip nilai maksimal 500 Kb dengan format file pdf.
  7. Scan dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb dengan format file pdf.

Baca Juga: Lebih dari 50 Instansi Pusat Buka Lowongan ASN PPPK 2022, Adakah Tujuan Anda?

Setelah dokumen yang dibutuhkan siap, guru honorer bisa melakukan pendaftaran saat seleksi dibuka dengan cara sebagai berikut:

  • Akses portal SSCASN melalui link https://sscasn.bkn.go.id/
  • Selanjutnya, buat akun SSCASN dengan memasukkan data-data yang diminta.
  • Jika sudah silakan login menggunakan akun yang tadi dibuat.
  • Lengkapi dokumen yang dibutuhkan dan diminta oleh sistem lalu unggah swafoto dengan format dan ukuran yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Ide Menu Harian Keluarga yang Mudah Dibuat, Anti Bingung dan Ribet

Dengan tahapan di atas, guru honorer sudah memiliki akun di SSCASN dan bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.

Adapun tahap selanjutnya setelah membuat akun adalah melakukan pendaftaran pada formasi. Untuk itu, berikut caranya:

  • Masuk ke SSCASN dengan akun yang sudah dimiliki
  • Pilih jenis seleksi PPPK Guru
  • Selanjutnya, NIK secara otomatis akan dicek pada data DAPODIK. Jika guru honorer yang mendaftar datanya sudah ada dan/atau sertifikat pendidik tertera di DAPODIK maka dapat melanjutkan proses pemilihan formasi.
  • Untuk guru honorer berstatus THK-II, lulusan PPG dan guru swasta, maka harus melakukan validasi kualifikasi pendidikan pada tautan yang disediakan
  • Pemilihan formasi dapat dilakukan setelah validasi kualifikasi pendidikan selesai kurang lebih 3x24 jam.
  • Pilih jabatan yang tersedia sesuai surat edaran Dirjen GTK terhadap serdik atau kualifikasi pendidikan yang dimiliki
  • Jika sudah sukses dipilih, lengkapi data-data yang diminta sistem
  • Unggah dokumen yang dibutuhkan.
  • Selanjutnya cek resume dan akhiri pendaftaran.

Baca Juga: Resep Olahan Tahu yang Cocok untuk Ide Jualan Frozen Food

Kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun bisa segera dicetak untuk kebutuhan lain saat mengikuti seleksi lanjutan PPPK guru 2022.

Sementara itu, seleksi PPPK guru 2022 akan menggunakan mekanisme baru di mana pemerintah dalam hal ini Kementerian PANRB menetapakan kategori prioritas. Ada 3 (tiga) prioritas dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pelamar Prioritas 1

Kategori pelamar prioritas 1 diisi oleh THK-II (tenaga honorer kategori II), guru non ASN, guru lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) dan guru swasta yang masing-masing memenuhi nilai passing grade pada seleksi PPPK guru tahun 2021 dan belum mendapat formasi.

Baca Juga: Surakarta Jadi Contoh Positif Perkembangan Ekonomi dan Budaya, Menko Airlangga: Indonesia Diperhitungkan Dunia

  1. Pelamar Prioritas 2

Kategori pelamar prioritas 2 hanya diisi oleh THK-II.

  1. Pelamar Prioritas 3

Kategori pelamar prioritas 3 diisi oleh guru non ASN di sekolah negeri yang sudah terdaftar di Dapodik dengan masa kerja paling rendah tiga tahun.

Lulusan PPG yang terdaftar dalam database Kemendikbudristek dan guru yang terdaftar pada Dapodik akan masuk ke dalam kategori pelamar umum.

Demikian cara daftar PPPK guru 2022 saat pendaftaran dibuka dan dokumen apa saja yang harus disiapkan. Semoga informasi ini membantu.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: sscasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah