BERITASOLORAYA com - Seleksi pendaftaran PPPK 2022 diperuntukkan bagi jabatan fungsional guru maupun jabatan fungsional lainnya, seperti jabatan fungsional tenaga kesehatan.
Pada jabatan fungsional guru, regulasi yang mengatur pengadaan PPPK 2022 telah tertuang dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
Selain itu, pada seleksi PPPK 2022 untuk JF guru, KemenpanRB telah mengeluarkan aturan terbaru bagi para pelamar P1 atau guru yang telah lulus passing grade di tahun sebelumnya, 2021.
Aturan terbaru bagi peserta P1 pada PPPK 2022 disampaikan langsung oleh KemenpanRB dan BKN untuk JF guru melalui Rapat Koordinasi mengenai pengadaan ASN PPPK 2022, pada Senin, 13 September 2022.
Dalam Rakoor tersebut, KemenpanRB menjelaskan mengenai status peserta P1 PPPK 2022 yang akan berubah menjadi peserta P2, P3, bahkan pelamar umum.
KemenpanRB menyampaikan bahwa pelamar P1 yang belum memperoleh penempatan formasi, kemungkinan dapat turun prioritas menjadi P2, P3, atau pelamar umum dengan menggunakan jabatan fungsional yang dimiliki.
Nantinya pelamar prioritas atau P1 yang berkemungkinan turun prioritas, akan melewati seleksi kompetensi kembali.
Baca Juga: Lebih dari 50 Instansi Pusat Buka Lowongan ASN PPPK 2022, Adakah Tujuan Anda?