Kemdikbud Beri Batas Waktu hingga 28 September 2022 agar Guru SD, SMP, dan SMA Lakukan Hal Ini...

- 19 September 2022, 15:26 WIB
Ilustrasi Kemdikbud Beri Batas Waktu Hingga 28 September 2022
Ilustrasi Kemdikbud Beri Batas Waktu Hingga 28 September 2022 /dalat.org

Sekaligus juga melihat apakah proses tersebut sudah sesuai dengan standar yang berlaku ataukah belum sesuai standar.

Baca Juga: Link Download Juknis Seleksi PPPK 2022, ini Kata KemenpanRB

Perlu diketahui bahwa sebelumnya, yaitu tepatnya pada bulan Agustus 2022 yang lalu, Kemdikbud telah mengadakan survei yang sama yang juga ditujukan untuk guru SD, SMP, dan SMA.

Namun, karena belum optimalnya proses pengisian Survei Lingkungan Belajar tersebut, maka diambil inisiatif untuk kembali mengadakannya.

Kurangnya partisipasi semua guru mengakibatkan proses dan hasil Survei Lingkungan Belajar tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Oleh sebab itu, Kemdikbud meminta agar pada pelaksanaan di Bulan September 2022 nanti, para guru yang belum mengisi bersedia melakukan pengisian Survei Lingkungan Belajar.

Adapan tenggang waktu yang diberikan untuk perpanjangan survei ini adalah dari tanggal 19 sampai dengan 28 September 2022.

Baca Juga: Ide Menu Harian di Rumah Enak, Bahan Sedikit Anti Ribet

Survei Lingkungan Belajar ini, tidak hanya wajib untuk para guru dan peserta didik saja, melainkan juga wajib bagi kepala sekolah.

Ada 3 penggolongan berdasarkan jenjang pendidikan mengajar guru yang wajib untuk diisi, yaitu :

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Instagram @litbangdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah