Kemdikbud Beri Batas Waktu hingga 28 September 2022 agar Guru SD, SMP, dan SMA Lakukan Hal Ini...

- 19 September 2022, 15:26 WIB
Ilustrasi Kemdikbud Beri Batas Waktu Hingga 28 September 2022
Ilustrasi Kemdikbud Beri Batas Waktu Hingga 28 September 2022 /dalat.org

- Ula untuk jenjang SD/MI/Sederajat

- Wustha untuk jenjang SMP/MTS/Paket B/ Sederajat

- Ulya untuk jenjang SMP/MAK/MA/Paket C

Syarat yang berlaku untuk para guru yang ingin mengisi Survei Lingkungan Belajar adalah wajib memiliki kartu login untuk memasuki situs survei tersebut.

Oleh karena itu, sebelum melakukan pengisian Survei Lingkungan Belajar, operator sekolah harus mempersiapkan kartu login guru, peserta didik, dan kepala sekolah.

Perlu diperhatikan kembali bahwa Survei Lingkungan Belajar adalah bagian penting dalam Asesmen Nasional 2022.

Baca Juga: Mengenal Obesitas, Ada Beberapa Hal yang Harus Dilakukan Tapi Mungkin Sering Terabaikan

Oleh sebab itu, Satuan pendidikan wajib melakukan pengisian survei secara mandiri melalui situs berikut :

https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id

Selain itu, bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih jauh tentang Asesmen Nasional 2022 dapat mengunjungi laman https://pusmendik.kemdikbud.go.id/an .***

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Instagram @litbangdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah