Terkait dengan tunjangan sertifikasi guru, terlebih dahulu harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan sesuai UU yang masih berlaku saat ini.
Pada PPG Dalam Jabatan, bagi yang ingin mengikuti PPG Kementerian Agama, terbuka kesempatan bagi guru yang sudah mengabdi dan datanya telah terdaftar di Database naungan Kemenag.***