Resmi! Pencairan Tunjangan Insensif Guru Non ASN, Non Sertifikasi Dirapel Setahun. Ini Penjelasan Kemenag...

- 19 September 2022, 22:08 WIB
Ilustrasi ! Pencairan Tunjangan Insensif Guru Non ASN
Ilustrasi ! Pencairan Tunjangan Insensif Guru Non ASN /ANTARA FOTO/Adwit B Pramono.

Terkait dengan tunjangan sertifikasi guru, terlebih dahulu harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan sesuai UU yang masih berlaku saat ini.

Pada PPG Dalam Jabatan, bagi yang ingin mengikuti PPG Kementerian Agama, terbuka kesempatan bagi guru yang sudah mengabdi dan datanya telah terdaftar di Database naungan Kemenag.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah