Resmi! Pencairan Tunjangan Insensif Guru Non ASN, Non Sertifikasi Dirapel Setahun. Ini Penjelasan Kemenag...

- 19 September 2022, 22:08 WIB
Ilustrasi ! Pencairan Tunjangan Insensif Guru Non ASN
Ilustrasi ! Pencairan Tunjangan Insensif Guru Non ASN /ANTARA FOTO/Adwit B Pramono.

M Zain menyampaikan pula, Kemenag akan bersyukur jika pemberian tunjangan insentif tersebut akan lebih cepat.

"Kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu. Itu yang sedang kami terus upayakan," katanya.

Baca Juga: Ide Menu Harian untuk Keluarga, Mudah dan Bahan Sedikit

Pasalnya, Kementerian Agama terus memproses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS.

"Kemenag telah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif untuk guru madrasah yang masih berstatus non sertifikasi," ucap M Zain.

Tujuan pemberian tunjangan insentif untuk guru non ASN dan non sertifikasi adalah bentuk rekognisi negara bagi yang sudah mengabdi.

"Insentif ini, merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hiduprnya dalam mencerdaskan anak bangsa," tuturnya.

Pasalnya, bantuan insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

"Semoga tunjangan ini bisa memotivasi untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan ya Sahabat Religi," kata M Zain.

Baca Juga: Link Download Pakta Integritas untuk PPG Prajabatan dan Syaratnya

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah