1. Guru telah terdaftar sebagai peserta PLPG yang belum lulus UTN ataupun Uji Kompetensi PLPG yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;
2. Guru telah terdaftar pada data pokok pendidikan/Dapodik Kemdikbud Ristek;
3. Guru telah mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Pada saat ikuti verval, masih aktif bekerja sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
5. Guru yang mengikuti verval berkeadaan sehat jasmani dan rohani;
6. Guru yang mengikuti verval berkelakuan baik;
7. Guru yang mengikuti verval belum memasuki usia pensiun pada tanggal 1 Januari 2023.
Baca Juga: Penting! Kemdikbud Minta pada Guru Semua Jenjang Lakukan Ini Jika Ada Kendala
Adapun guru-guru PAUD, SD, SMP, maupun SMA yang termasuk dalam kategori belum lulus UTN dan Uji Kompetensi PLPG, perlu juga melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut.
Pertama, melampirkan hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), sedangkan untuk mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.