3 Hari Lagi! Guru PAUD, SD, SMP, SMA Cek Persyaratan Lengkap untuk Ikut Verval UTN dan Uji Kompetensi PLPG

- 22 September 2022, 08:50 WIB
Ilustrasi, verval untuk guru yang tidak lulus UTN dan uji kompetensi PLPG
Ilustrasi, verval untuk guru yang tidak lulus UTN dan uji kompetensi PLPG /pexels.com/Andrea Piacquadio.

1. Guru telah terdaftar sebagai peserta PLPG yang belum lulus UTN ataupun Uji Kompetensi PLPG yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;

2. Guru telah terdaftar pada data pokok pendidikan/Dapodik Kemdikbud Ristek;

3. Guru telah mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Pada saat ikuti verval, masih aktif bekerja sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;

5. Guru yang mengikuti verval berkeadaan sehat jasmani dan rohani;

6. Guru yang mengikuti verval berkelakuan baik;

7. Guru yang mengikuti verval belum memasuki usia pensiun pada tanggal 1 Januari 2023.

Baca Juga: Penting! Kemdikbud Minta pada Guru Semua Jenjang Lakukan Ini Jika Ada Kendala

Adapun guru-guru PAUD, SD, SMP, maupun SMA yang termasuk dalam kategori belum lulus UTN dan Uji Kompetensi PLPG, perlu juga melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut.

Pertama, melampirkan hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), sedangkan untuk mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PPG Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah