3 Hari Lagi! Guru PAUD, SD, SMP, SMA Cek Persyaratan Lengkap untuk Ikut Verval UTN dan Uji Kompetensi PLPG

- 22 September 2022, 08:50 WIB
Ilustrasi, verval untuk guru yang tidak lulus UTN dan uji kompetensi PLPG
Ilustrasi, verval untuk guru yang tidak lulus UTN dan uji kompetensi PLPG /pexels.com/Andrea Piacquadio.

Kedua, melampirkan hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir yaitu tahun ajaran 2022/2023 baik legalisir asli oleh Kepala Sekolah maupun hasil fotokopi.

Ketiga, melampirkan hasil pindai/scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000.

Baca Juga: Resmi! 4 Langkah Alur Pendaftaran PPPK 2022 dari KemenpanRB dan Kemdikbud

Sedangkan guru yang memiliki tugas sebagai kepala sekolah wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut.

Pertama, melampirkan hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 baik asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi, sedangkan bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri diharuskan untuk dapat melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

Kedua, melampirkan hasil pindai/scan SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah dengan legalisir asli/fotokopi. Adapun SK tersebut dilegalisasi oleh:

- Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah/BKD Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;

Baca Juga: 4 Kabar Gembira Kemdikbud untuk Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA , SMK, dan Madrasah, Ini Kata Nadiem Makarim

- Adapun Ketua Yayasan bagi kepala sekolah yang berasal dari satuan pendidikan/sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;

Ketiga, melampirkan hasil pindai/scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PPG Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah