Kedua, melampirkan hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir yaitu tahun ajaran 2022/2023 baik legalisir asli oleh Kepala Sekolah maupun hasil fotokopi.
Ketiga, melampirkan hasil pindai/scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000.
Baca Juga: Resmi! 4 Langkah Alur Pendaftaran PPPK 2022 dari KemenpanRB dan Kemdikbud
Sedangkan guru yang memiliki tugas sebagai kepala sekolah wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut.
Pertama, melampirkan hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 baik asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi, sedangkan bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri diharuskan untuk dapat melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
Kedua, melampirkan hasil pindai/scan SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah dengan legalisir asli/fotokopi. Adapun SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah/BKD Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
- Adapun Ketua Yayasan bagi kepala sekolah yang berasal dari satuan pendidikan/sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
Ketiga, melampirkan hasil pindai/scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000.***