BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengimbau kepada guru semua jenjang, baik TK, SD, SMP, dan SMA sederajat.
Imbauan Kemdikbud kepada guru semua jenjang untuk pendidik yang mengalami kendala dalam mekanisme identitas siswanya.
Maka, guru semua jenjang perlu mengetahui bahwa saat ini validasi hasil pemadanan Dukcapil disajikan per atribut atau identitas.
Saat hasil pemadanan Dukcapil ditemukan ketidaksesuaian data, maka nantinya akan dimasukkan ke dalam daftar Residu dengan diberikan tanda silang merah dan keterangan.
Baca Juga: Akhirnya! Menpan RB Umumkan 2 Kategori Honorer ini Jadi Prioritas Pengangkatan Tenaga Non ASN 2022
Tanda silang merah dan keterangan sebagaimana di atas adalah: Tidak Padan Dukcapil, NIK tidak ditemukan, termasuk ditampilkan berapa persentase kesesuaian datanya.
Dampak perubahan mekanisme ialah akan meningkatnya jumlah residu. Hal ini disebabkan validasi dari Dukcapil Pusat tidak hanya menampilkan kesesuaian NIK.
Akan tetapi juga kesesuaian pada masing-masing atribut identitas peserta didik yang meliputi: NIK, nama peserta didik, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nama ibu kandung.
Guru yang peserta didiknya mengalami kendala atau tidak valid di Dukcapil, ketentuannya sebagai berikut.