1. Melampirkan hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), sedangkan bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
2. Melampirkan hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir yaitu tahun ajaran 2022/2023 baik legalisir asli oleh Kepala Sekolah maupun fotokopian.
3. Melampirkan hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000.
Adapun guru yang memiliki tugas sebagai kepala sekolah wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut.
Baca Juga: Resmi! 4 Langkah Alur Pendaftaran PPPK 2022 dari KemenpanRB dan Kemdikbud
1. Melampirkan hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), sedangkan bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri diharuskan melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
2. Melampirkan hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah dengan legalisir asli/fotokopi. Adapun SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
- Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan/sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
3. Melampirkan hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000.
Demikian informasi bagi 12.527 guru yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG baik yang berprofesi sebagai guru PAUD, SD, SMP maupun SMA.