Selamat untuk 12.527 Guru, Akhirnya Ada Kejelasan pada UTN dan Uji Kompetensi PLPG, Lakukan Hal Ini Segera

- 22 September 2022, 09:04 WIB
Informasi bagi guru yang belum lulus Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPG
Informasi bagi guru yang belum lulus Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPG /Dok. PPG Kemdikbud

Baca Juga: Resmi! Ketentuan Pembuatan Akun SSCASN untuk PPPK 2022, Berlaku bagi Peserta Ini

1. Telah terdaftar sebagai peserta PLPG yang belum lulus UTN ataupun Uji Kompetensi PLPG yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;

2. Telah terdaftar pada data pokok pendidikan/Dapodik Kemdikbud Ristek;

3. Guru telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Pada saat mengikuti verval, masih aktif bekerja sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;

5. Guru yang hendak mengikuti verval berkeadaan sehat jasmani dan rohani;

6. Guru yang hendak mengikuti verval berkelakuan baik;

7. Guru yang hendak mengikuti verval belum memasuki usia pensiun pada tanggal 1 Januari 2023.

Baca Juga: Penting! Kemdikbud Minta pada Guru Semua Jenjang Lakukan Ini Jika Ada Kendala

Guru yang termasuk dalam kategori belum lulus UTN dan Uji Kompetensi PLPG, perlu juga mencermati persyaratan administrasi sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PPG Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah