Baca Juga: Resmi! Ketentuan Pembuatan Akun SSCASN untuk PPPK 2022, Berlaku bagi Peserta Ini
1. Telah terdaftar sebagai peserta PLPG yang belum lulus UTN ataupun Uji Kompetensi PLPG yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;
2. Telah terdaftar pada data pokok pendidikan/Dapodik Kemdikbud Ristek;
3. Guru telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Pada saat mengikuti verval, masih aktif bekerja sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
5. Guru yang hendak mengikuti verval berkeadaan sehat jasmani dan rohani;
6. Guru yang hendak mengikuti verval berkelakuan baik;
7. Guru yang hendak mengikuti verval belum memasuki usia pensiun pada tanggal 1 Januari 2023.
Baca Juga: Penting! Kemdikbud Minta pada Guru Semua Jenjang Lakukan Ini Jika Ada Kendala
Guru yang termasuk dalam kategori belum lulus UTN dan Uji Kompetensi PLPG, perlu juga mencermati persyaratan administrasi sebagai berikut.