Tak Harus Terdaftar Dapodik, Calon ASN Bisa Ikut Seleksi PPPK Guru 2022 Asalkan Miliki Bukti Ini, Simak!

- 22 September 2022, 12:56 WIB
Ilustrasi. Tetap bisa ikut seleksi PPPK guru 2022 meski tidak terdaftar Dapodik dengan syarat ini.
Ilustrasi. Tetap bisa ikut seleksi PPPK guru 2022 meski tidak terdaftar Dapodik dengan syarat ini. /Dok. Humas Pemkot Bandung

Bagi guru yang tidak terdaftar dalam Dapodik, akan masuk kategori pelamar umum dengan syarat khusus yang telah ditetapkan Kemdikbud. Lantas, bagaimana seleksinya?

Untuk mengetahui mekanisme seleksi dan kategori masing-masing pelamar, rinciannya sebagai berikut:

Mekanisme pertama untuk prioritas 1, dilaksanakan penyelesaian terhadap 193 ribu lebih guru lulus passing grade 2021. Penempatannya dilakukan pada tempat tugas masing-masing atau di satuan pendidikan yang dibutuhkan.

Baca Juga: Resmi! Update Kebutuhan Guru di PPPK 2022 Bulan September, Sudah Termasuk Tendik Agama?

Mekanisme kedua untuk prioritas 2 dan 3, dilakukan seleksi kesesuaian/verifikasi untuk 724.029 guru honorer negeri yakni THK-II dan guru honorer negeri yang terdaftar Dapodik lebih dari 3 tahun.

Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian.

Mekanisme ketiga untuk pelamar umum, dilakukan seleksi tes dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerian dan sosial kultural.

Pelamar umum diisi oleh guru honorer negeri yang terdaftar kurang dari tiga tahun pada Dapodik, guru honorer swasta terdaftar Dapodik dan lulusan PPG.

Baca Juga: Paparkan Materi tentang Moderasi Beragama di IAIN Ponorogo, Alissa Wahid: Ini Panggilan Bagi Kita

Rencana pelaksanaan ujian seleksi pelamar umum akan dilakukan pada bulan Oktober – November 2022 dengan mekanisme tes yang sama dengan seleksi PPPK 2021.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemdikbud PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah