Ujian seleksi dilakukan bagi guru honorer negeri yang sudah masuk pendataan Dapodik kurang dari tiga tahun.
Sementara guru swasta yang mengikuti seleksi dan lulus akan ditempatkan pada satuan pendidikan negeri yang kekurangan guru.
Bagi individu yang ingin daftar PPPK 2022 namun belum terdaftar Dapodik, syarat khusus dari Kemdikbud yakni wajib memiliki bukti lulus PPG yaitu sertifikat pendidik.
Perlu diketahui, ujian PPPK berbeda dengan ujian CPNS. Hal ini dikarenakan tidak adanya seleksi kompetensi dasar dan hanya menggunakan kompetensi bidang atau teknis.
Saat seleksi nanti, nilai ambang batas akan ditentukan oleh panitia seleksi nasional. Demikian semoga informasi ini bermanfaat.***