2. Pelamar Prioritas 2 (P2)
Kategori guru prioritas 2 adalah THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II yang masuk prioritas 1.
3. Pelamar Prioritas 3 (P3)
Kategori ini diisi oleh guru honorer negeri yang terdaftar Dapodik lebih dari 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.
4. Pelamar Umum
Pelamar umum diisi oleh guru yang terdaftar pada Dapodik, lulusan PPG yang terdaftar dalam database kelulusan PPG Kemendikbudristek.
Baca Juga: AKHIRNYA! Kemdikbud Beri Kabar Baik untuk Guru Semua Jenjang dan Guru Madrasah, Soal Tunjangan
Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek RI Nomor 349/P/2022 tentang juknis pelaksanaan seleksi calon PPPK untuk JF guru pada instansi daerah tahun 2022, berikut rencana jadwal seleksi yang telah dirilis:
April 2022, pemerintah melakukan pemetaan kebutuhan ASN di tahun 2022.
Juni – September 2022, diadakan sosialisasi pelaksanaan PPPK 2022.