Resmi! PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Semua Jenjang Akan Ditiadakan oleh Kemdikbud, untuk Hal Ini...

- 25 September 2022, 08:04 WIB
Resmi! PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Semua Jenjang Akan Ditiadakan oleh Kemdikbud, Untuk Hal Ini…
Resmi! PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Semua Jenjang Akan Ditiadakan oleh Kemdikbud, Untuk Hal Ini… /freepik

BERITASOLORAYA.com- Bagi semua guru PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK yang belum di sertifikasi, Kemdikbud membuat skema baru untuk guru-guru.

Skema baru Kemdikbud untuk guru-guru PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK ini berdasarkan RUU Sisdiknas yang dirilis pada bulan Agustus 2022 lalu.

Kemdikbud menyebutkan bahwa di dalam isi RUU Sisdiknas merupakan kabar baik bagi semua guru, baik guru yang telah sertifikasi maupun yang tidak.

Selain itu, bagi guru-guru yang belum sertifikasi juga turut menjadi perhatian bagi Kemdikbud Ristek terkait kesejahterannya.

Perlu diketahui bahwasanya di dalam isi Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, bagi guru yang ingin mendapatkan tunjangan profesi guru, harus terlebih dahulu sertifikasi.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Beri Syarat ke Guru dan Kepala Sekolah yang Ingin Dapatkan Ini. Apa Saja?

Sebagaimana yang guru-guru ketahui, bahwa bagi guru-guru yang lama, untuk bisa sertifikasi harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Sementara, Kemdikbud menyebutkan bahwa program PPG Dalam Jabatan ini, antreannya sangat panjang.

Diketahui terdapat sebanyak 1,6 juta guru yang belum sertifikasi, karena harus menunggu antrean PPG Dalam Jabatan.

Melihat permasalahan tersebut, Kemdikbud memberikan solusi di dalam RUU Sisdiknas bahwa akan memberikan tunjangan sertifikasi guru bagi guru yang belum di sertifikasi.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Beri Kabar Ini ke Guru Non Sertifikasi agar Segera Lakukan Hal Berikut. Batas 3 Oktober...

Hal ini disampaikan langsung oleh Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui kanal YouTube Kemendikbud Ristek, pada Selasa, 13 September 2022 lalu.

Nadiem mengatakan bahwa program sertifikasi merupakan program yang dikhususkan untuk mengkualifasikan guru, mana yang sesuai dengan yang tidak untuk menjadi guru.

Dalam hal ini program PPG Prajabatan tidak bisa dihilangkan bagi guru-guru baru yang ingin menjadi guru.

Baca Juga: Resmi! Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru di RUU Sisdiknas, Lebih Besar Dari UU Nomor 14?

“Selama ini di Undang-undang guru dan dosen, ini kan digabung proses sertifikasi dan tunjangan. Kita ingin memecahkan, sehingga yang sudah menjadi guru, yang sudah kita putihkan mereka,” kata Nadiem.

Nadiem mengatakan bahwasanya bagi guru-guru yang telah lama mengajar, jika RUU Sisdiknas disahkan maka bagi sebanyak 1,6 juta guru tersebut akan langsung diberikan tunjangan.

Hal tersebut bisa didapatkan tanpa harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan terlebih dahulu.

“Benefitnya adalah sertifikasi masih terjaga. Untuk guru-guru baru kita memastikan, guru-guru baru yang akan menjadi regenerasi proses transformasi ini kualitasnya baik,” kata Nadiem.

Selain itu, program PPG untuk kapasitasnya bisa 100% dialokasikan untuk pelatihan dan sertifikasi guru-guru baru.

“Sehingga menutup kebutuhan guru-guru kita, yang setiap tahunnya itu selalu ada kekurangan, karena pensiun,” kata Nadiem.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x