BERITASOLORAYA.com – Info terbaru terkait nasib tunjangan sertifikasi guru (TPG) bagi guru yang belum memiliki sertifikasi dari Kemdikbud dalam RUU Sisdiknas.
Seperti yang kita ketahui bahwa menurut Kemdikbud jika RUU Sisdiknas disahkan maka seluruh guru yang belum memiliki sertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
Kemdikbud menjelaskan bahwa saat ini masih terdapat 1,6 juta guru belum mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) karena masih harus antre agar mendapatkan sertifikasi dalam PPG.
Baca Juga: November Cair? Simak 12 Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah, Besaran dan Syaratnya
Namun kabar terkait tidak diterimanya RUU Sisdiknas menjadi Prolegnas prioritas oleh DPR tersebut membuat sebagian guru yang belum mendapatkan sertifikasi agar mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) perlahan pudar.
Hal tersebut disebabkan oleh masih berantakannya RUU Sisdiknas dalam menjelaskan pasal yang berkaitan dengan hak guru dalam menerima tunjangan.
Baru-baru ini Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) untuk membentuk kelompok kerja (Pokja) RUU Sisdiknas.
Sebelumnya, sempat ramai diperbincangkan terkait tidak diterimanya RUU Sisdiknas menjadi Prolegnas prioritas.