- Pelamar memilih jabatan dengan kualifikasi pendidikan atau akademik atau serdik pada portal nasila.
- Pelamar mengisi data di portal nasional.
- Pelamar mengunggah dokumen persyaratan, yang terdiri dari:
- KTP elektronik asli atau SK asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan dari Disdukcapil.
- Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah.
Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Beri Syarat ke Guru dan Kepala Sekolah yang Ingin Dapatkan Ini. Apa Saja?
- Ijazah asli minimal S1 atau D4 sesuai dengan jabatan yang telah dilamar bagi lulusan dalam negeri.
- Transkip nilai asli.
- Sertifikat pendidik asli bagi guru yang telah memiliki.
Itulah tata cara pendaftaran sekaligus berkas-berkas yang harus dipersiapkan oleh guru peserta ASN PPPK 2022.***