Resmi! Pencarian Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 atau TPG Naungan Kemenag dan Kemdikbud ini Besarannya

- 25 September 2022, 12:47 WIB
 Terdapat informasi seputar tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 atau TPG di bawah naungan Kemenag dan Kemdikbud
Terdapat informasi seputar tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 atau TPG di bawah naungan Kemenag dan Kemdikbud /ds_30/Pixabay

Hal itu berdasarkan Peraturan Sekertaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021.

Juknis tersebut isinya mengenai Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru non PNS

Dalam juknis, pada huruf D dijelaskan mengenai besaran tunjangan profesi guru (TPG) sebagai berikut.

Baca Juga: Resmi! Kategori Pelamar yang Ikut Seleksi PPPK 2022 sesuai Regulasi Baru, Simak Linknya

D. Besaran Tunjangan Profesi

1. Penerima Tunjangan Profesi (TPG) bagi Guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan Guru Non-PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan:

a. setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tercantum pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan; dan

b. sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan untuk yang belum mempunyai SK inpassing atau penyetaraan.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Peringatan G30S PKI 2022 Desain Terbaru, Cocok untuk Postingan IG, FB, dan Twitter

2. Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru berstatus PPPK diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Youtube Guru Abad 21 jdih.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x