BERITASOLORAYA.com - Terdapat perubahan pada pemberian tunjangan sertifikasi guru sebagimana yang disampaikan oleh Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Aturan mengenai tunjangan sertifikasi guru yang disampaikan Nadiem, diperuntukkan bagi guru di seluruh jenjang pendidikan, baik PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SLB.
Diketahui bahwa, aturan pemberian tunjangan Kemdikbud, diberikan untuk guru yang berstatus sebagai ASN maupun Non ASN hingga adanya kesetaraan.
Pasalnya, Kemdikbud mencanangkan juknis baru terkait pemberian tunjangan sertifikasi guru, baik yang sudah sertifikasi maupun non sertifikasi.
Baca Juga: UPDATE PPPK Guru 2022: Cara Daftar, Dokumen Penting, Formasi yang Dibuka, Lengkap!
Pada umumnya, Undang-undang mengenai tunjangan antara Kemdikbud dan Kemenag dibedakan. Namun, pada regulasi yang akan ditetapkan, terdapat aturan mengenai tunjangan untuk Madrasah.
Sebelumnya, juknis tentang Undang-undang tunjangan Kemdikbud, tercantum berdasarkan tiga UU sekaligus, yaitu:
- UU 20/2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)
- UU 14/2005 mengenai Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen)
- UU 12/2012 mengenai Pendidikan Tinggi (UU Dikti)
Baca Juga: Berakhir Sebentar Lagi, Inilah Pentingnya Ikut Pendataan Non ASN 2022, Ada Banyak Benefit Lho!
Aturan dalam UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen disebutkan bahwa, saat ini sudah tidak relevan dengan kebutuhan di masyarakat.