Resmi! Pencarian Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 atau TPG Naungan Kemenag dan Kemdikbud ini Besarannya

- 25 September 2022, 12:47 WIB
 Terdapat informasi seputar tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 atau TPG di bawah naungan Kemenag dan Kemdikbud
Terdapat informasi seputar tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 atau TPG di bawah naungan Kemenag dan Kemdikbud /ds_30/Pixabay

Gaji pokok PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2022 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Dikatakan bahwasanya gaji pokok pegawai ASN PPPK golongan IX pertama kali diangkat sebesar 2.966.500 per bulan.

Berarti terdapat perbedaan pencairan tunjangan untuk pegawai dengan kategori ASN PPPK.

Baca Juga: Jangan Lengah! Berikut Cara Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak Usia Dini yang Perlu Diperhatikan

3. Besaran Tunjangan Profesi (TPG) sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan SIM-Tun.

Penjelasan di atas dikutip BeritaSoloRaya.com dari video pada kanal YouTube Guru Abad 21 yang diunggah tanggal 23 September 2022.

Perlu diketahui pula bahwasannya saat ini, Kemdikbud tengah membicarakan mengenai RUU Sisdiknas.

Pada RUU Sisdiknas menjelaskan terkait kesejahteraan bagi guru, baik untuk guru ASN,non ASN, sertifikasi maupun non sertifikasi.***

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Youtube Guru Abad 21 jdih.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x