BERITASOLORAYA.com - Ada kabar gembira mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 atau TPG di bawah naungan Kemenag dan Kemdikbud.
Pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 atau TPG di bawah naungan Kemenag dikabarkan telah cair di beberapa daerah.
Adapun tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 atau TPG di bawah naungan Kemdikbud belum ada daerah yang sudah mencairkan.
Namun, ada perbedaan besaran pencairan tunjangan bagi guru dengan kategori tertentu sesuai yang tercantum dalam juknis.
Baca Juga: Selamat! Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 atau TPG Besarannya Naik? Cek Juknisnya
Adapun untuk daerah yang sudah mencairkan TPG di bawah naungan Kemenag adalah sebagai berikut:
1. Pemekasan Kemenag
2. Sukoharjo Kemenag
3. Samarinda Kemenag
4. Jombang Kemenag
Tunjangan di bawah naungan Kemdikbud perkembangannya saat ini menunggu penerbitan SK. Selain itu, banyak yang menunggu verifikasi dari Dinas.
TPG TW 3 dan 4 besaran pencairan tunjangannya mempunyai perbedaan untuk kategori tertentu.
Baca Juga: Akhirnya! Kabar Gembira dari Kemdikbud bulan Oktober untuk Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
Hal itu berdasarkan Peraturan Sekertaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021.
Juknis tersebut isinya mengenai Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru non PNS
Dalam juknis, pada huruf D dijelaskan mengenai besaran tunjangan profesi guru (TPG) sebagai berikut.
Baca Juga: Resmi! Kategori Pelamar yang Ikut Seleksi PPPK 2022 sesuai Regulasi Baru, Simak Linknya
D. Besaran Tunjangan Profesi
1. Penerima Tunjangan Profesi (TPG) bagi Guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan Guru Non-PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan:
a. setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tercantum pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan; dan
b. sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan untuk yang belum mempunyai SK inpassing atau penyetaraan.
2. Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru berstatus PPPK diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.
Gaji pokok PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2022 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Dikatakan bahwasanya gaji pokok pegawai ASN PPPK golongan IX pertama kali diangkat sebesar 2.966.500 per bulan.
Berarti terdapat perbedaan pencairan tunjangan untuk pegawai dengan kategori ASN PPPK.
Baca Juga: Jangan Lengah! Berikut Cara Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak Usia Dini yang Perlu Diperhatikan
3. Besaran Tunjangan Profesi (TPG) sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan SIM-Tun.
Penjelasan di atas dikutip BeritaSoloRaya.com dari video pada kanal YouTube Guru Abad 21 yang diunggah tanggal 23 September 2022.
Perlu diketahui pula bahwasannya saat ini, Kemdikbud tengah membicarakan mengenai RUU Sisdiknas.
Pada RUU Sisdiknas menjelaskan terkait kesejahteraan bagi guru, baik untuk guru ASN,non ASN, sertifikasi maupun non sertifikasi.***