RESMI! Inilah Berkas dan Dokumen Lengkap Bagi Pelamar untuk Pendaftaran Seleksi PPPK 2022,  Ada Tambahan?

- 25 September 2022, 22:55 WIB
Inilah berkas yang harus disiapkan untuk daftar seleksi PPPK 2022 pelamar umum, pelamar prioritas dan pelamar disabilitas resmi Kemdikbud
Inilah berkas yang harus disiapkan untuk daftar seleksi PPPK 2022 pelamar umum, pelamar prioritas dan pelamar disabilitas resmi Kemdikbud /IG @cpnsindonesia.id

BERITASOLORAYA.com – Seleksi PPPK 2022 akan digelar dalam waktu dekat, penting bagi guru honorer baik pelamar umum, pelamar prioritas dan pelamar penyandang disabilitas untuk mempersiapkan berkas dan dokumen yang dibutuhkan pada saat pendaftaran seleksi PPPK 20202.

Sebagaimana juknis resmi Kemdikbud Ristek Nomor 349/P/2022 tentang Juknis Pelaksanaan Seleksi PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah tahun 2022, ternyata hanya ada berkas dan dokumen berikut yang dibutuhkan pada seleksi PPPK 2022.

Berkas yang perlu disiapkan berikut ini adalah bagi seluruh pelamar seleksi PPPK 2022, dan teruntuk pelamar disabilitas, terdapat dua dokumen tambahan yang perlu disiapkan.

Baca Juga: SELAMAT! Inilah Syarat dan Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Guru Non ASN dan Non Sertifikasi Dari Kemenag

Lantas apa saja berkas yang perlu dipersiapkan oleh guru honorer? Ternyata tidaklah banyak, cukup dokumen berikut ini.

  1. Email aktif pelamar
  2. Pelamar memiliki akun SSCASN, bagi yang telah memiliki akun pelamar diharuskan melakukan update data akun pada portal SSCASN
  3. Adapun bagi yang belum memiliki akun SSCASN wajib buat akun dengan menggunakan NIK yang terintegrasi dengan Dukcapil.
  4. Kartu Tanda Penduduk/KTP, untuk mendaftar karena pada saat log in akan menggunakan NIK dan password.

Baca Juga: Urutan Seleksi PPPK 2022 Resmi Kemdikbud, Honorer Ini Melesat Jadi ASN Lebih Dulu!

Adapun berkas yang harus diunggah pada portal https://sscasn.bkn.go.id sebagaimana juknis resmi Kemendikbud Ristek Noor 349/P/2022, yaitu :

1. KTP elektronik/E-KTP asli pelamar, atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Disdukcapil;

2. Pas foto terbaru berwarna, dengan menggunakan background/latar belakang merah;

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x