SELAMAT! Inilah Syarat dan Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Guru Non ASN dan Non Sertifikasi Dari Kemenag

- 25 September 2022, 22:42 WIB
Inilah informasi terkait 12 kriteria, besaran nominal dan syarat penerima tunjangan insentif guru non asn dan non sertifikasi
Inilah informasi terkait 12 kriteria, besaran nominal dan syarat penerima tunjangan insentif guru non asn dan non sertifikasi /Pixabay.com/iqbalnuril

BERITASOLORAYA.com – Kabar baik datang dari Kemenag terkait pencairan tunjangan insentif bagi guru-guru RA, MI, MTs, maupun MA non ASN dan non sertifikasi.

Saat ini Kemenag telah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif bagi guru madrasah yang masih berstatus non sertifikasi.

Oleh karenanya guru-guru RA, MI, MTs, maupun MA non ASN dan non sertifikasi harus mengetahui informasi selengkapnya terkait jumlah nominal insentif, syarat dan kriteria penerima.

Baca Juga: Urutan Seleksi PPPK 2022 Resmi Kemdikbud, Honorer Ini Melesat Jadi ASN Lebih Dulu!

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Muhammad Zain menuturkan bahwa pihaknya saat ini masih terus berproses dalam hal pencairan insentif guru non ASN dan non sertifikasi, utamanya terkait pembuatan rekening bank.

Ia juga menuturkan bahwa Kemenag telah mengalokasikan tunjangan insentif guru-guru madrasah baik RA, MI, MTs, dan MA yang berstatus sebagai non ASN dan non sertifikasi.

“...Kami sudah alokasikan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah,” tutur Muhammad Zain di Jakarta, Sabtu 17 September 2022.

Baca Juga: Simak! Berikut Rincian Seleksi PPPK 2022 untuk THK-II dan Guru Honorer Negeri, Perlukah Ikut Tes?

Nominal intensif yang akan diberikan bagi guru-guru RA, MI, MTs, maupun MA non ASN dan non sertifikasi akan diberikan sebesar Rp 250 ribu per bulan dengan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x