Hore! Guru Non Sertifikasi Dijanjikan Tunjangan dalam Kebijakan Baru Kemdikbud, Sinyal Tak Perlu Antre PPG?

- 22 September 2022, 15:03 WIB
Ilustrasi. Guru non sertifikasi dijanjikan tunjangan oleh Kemdikbud.
Ilustrasi. Guru non sertifikasi dijanjikan tunjangan oleh Kemdikbud. /freepik

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan profesi yang saat ini dinikmati oleh guru dengan status sertifikasi, ke depannya akan merata dibagikan juga pada guru-guru yang belum sertifikasi.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menilai, jika terus menggunakan aturan lama, guru non sertifikasi yang mendekati pensiun akan sulit mendapat tunjangan.

Berdasarkan aturan lama tersebut, tunjangan profesi guru atau TPG hanya bisa didapatkan oleh para guru yang telah melewati proses sertifikasi.

Adapun bukti guru telah sertifikasi adalah kepemilikan sertifikat pendidik. Serdik atau sertifikat pendidik didapatkan ketika guru sudah dinyatakan lulus dalam program PPG (Pendidikan Profesi Guru) Kemdikbud.

Baca Juga: Selamat! Sekitar 210 Ribu Guru Madrasah Dijanjikan Tunjangan Insentif oleh Kemenag, Kapan Cair?

Berdasarkan data, sekitar 1,6 juta guru belum sertifikasi sehingga terhambat dalam mendapatkan tunjangan profesi.

Bukan tanpa alasan, pasalnya kuota PPG yang terbatas membuat kesempatan para guru untuk mendapatkan serifikat pendidik semakin rendah.

Kemdikbud hanya membuka kuota PPG sebanyak 60 hingga 70 ribu per tahun. Artinya, guru non sertifikasi bisa antre hingga 20 tahun lamanya.

Baca Juga: Resmi Kemenag! Kriteria Guru Madrasah yang Dapat Tunjangan Insentif Akhir Tahun, Pastikan Anda Termasuk

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: YouTube Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x