"Pokja tersebut dibekali dengan surat keputusan resmi dari Kemdikbud Ristek kepada akademisi, tokoh pendidikan, perwakilan organisasi guru, dan dosen,”ucap Satriawan Salim.
“Untuk merapikan RUU Sisdiknas yang masih berantakan dan tidak sinkron antara Naskah akademik dengan Batang tubuh RUU," lanjutnya.
Satriawan juga mengatakan pentingnya pembentukan Pokja karena dibentuk berdasarkan semangat gotong royong pendidikan dari seluruh komponen bangsa.
Forum P2G meyakini bahwa permasalahan ditolaknya RUU Sisdiknas itu akan terus terjadi jika Kemdikbud tidak merangkul stakeholder pendidikan dengan penuh keterbukaan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Litbang Guru P2G, Agus Setiawan merasa cemas jika RUU Sisdiknas akan mengebiri hak-hak guru.
"Jangan sebaliknya, hak-hak guru malah dikebiri dalam RUU Sisdiknas, “ tutur Agus Setiawan.
“Termasuk di dalamnya pasal tunjangan profesi guru, wajib dicantumkan kembali tertulis eksplisit sebagaimana dalam UU Guru dan Dosen," lanjutnya menjelaskan.***