Kemdikbud Diminta Segera Lakukan Ini Agar RUU Sisdiknas Sah. Guru Non Sertifikasi Batal Dapatkan Tunjangan?

- 26 September 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi pengesahan RUU Sisdiknas
Ilustrasi pengesahan RUU Sisdiknas /Pixabay/qimono

"Pokja tersebut dibekali dengan surat keputusan resmi dari Kemdikbud Ristek kepada akademisi, tokoh pendidikan, perwakilan organisasi guru, dan dosen,”ucap Satriawan Salim.

“Untuk merapikan RUU Sisdiknas yang masih berantakan dan tidak sinkron antara Naskah akademik dengan Batang tubuh RUU," lanjutnya.

Satriawan juga mengatakan pentingnya pembentukan Pokja karena dibentuk berdasarkan semangat gotong royong pendidikan dari seluruh komponen bangsa.

Forum P2G meyakini bahwa permasalahan ditolaknya RUU Sisdiknas itu akan terus terjadi jika Kemdikbud tidak merangkul stakeholder pendidikan dengan penuh keterbukaan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Litbang Guru P2G, Agus Setiawan merasa cemas jika RUU Sisdiknas akan mengebiri hak-hak guru.

Baca Juga: Anda Guru Madrasah? Cermati 12 Kriteria Penerima Tunjangan Insentif dari Kemenag Berikut, Siapa Tahu...

"Jangan sebaliknya, hak-hak guru malah dikebiri dalam RUU Sisdiknas, “ tutur Agus Setiawan.

“Termasuk di dalamnya pasal tunjangan profesi guru, wajib dicantumkan kembali tertulis eksplisit sebagaimana dalam UU Guru dan Dosen," lanjutnya menjelaskan.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah