Kemdikbud Diminta Segera Lakukan Ini Agar RUU Sisdiknas Sah. Guru Non Sertifikasi Batal Dapatkan Tunjangan?

- 26 September 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi pengesahan RUU Sisdiknas
Ilustrasi pengesahan RUU Sisdiknas /Pixabay/qimono

“Yang selama ini meminta agar pembahasannya ditunda," lanjut Kepala Bidang Advokasi Guru P2G tersebut.

Baca Juga: Kabar Baik! Kemdikbud ke Guru Mulai 1 Oktober 2022, Segera Bersiap-siap untuk Hal Ini...

Selanjutnya Iman mengatakan tentang pemberian waktu oleh DPR kepada Kemdikbud untuk merevisi sejumlah materi pasal-pasal yang tercantum dalam RUU Sisdiknas.

Revisi tersebut terutama untuk pasal-pasal yang kemungkinan akan merugikan hak-hak guru, contohnya pasal Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) yang dihilangkan.

Pernyataan dari Ketua Badan Legislatif DPR juga membuat P2G menjadi khawatir karena adanya informasi bahwa RUU Sisdiknas masih mungkin untuk diajukan kembali awal 2023 bahkan di tahun ini.

Namun hal itu akan dilakukan jika Kemdikbud telah berdiskusi dan merevisi RUU Sisdiknas tersebut dengan baik.

"P2G mendesak Kemdikbud lebih transparan, akuntabel, dan membuka ruang dialog dengan partisipasi,” ujar Iman.

“Yang bermakna dengan melibatkan semua unsur stakeholder pendidikan dalam merancang draf RUU Sisdiknas,"lanjutnya.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbudristek Umumkan Dokumen Wajib untuk Daftar PPPK 2022, Sudah Disiapkan?

Koordinator Nasional P2G, Satriawan Salim juga memberikan saran agar Kemdikbud membentuk Pokja Nasional bagi RUU Sisdiknas, agar adanya transparansi perubahan untuk RUU tersebut.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah