Resmi! 6 Problematika Pendataan Non ASN, Salah Satunya Mengenai Perbaikan Data

- 29 September 2022, 18:53 WIB
Tahapan Pendataan Non ASN, Apa Saja?
Tahapan Pendataan Non ASN, Apa Saja? /instagram.com/kemenpanrb

Selain itu, selama data belum dilakukan Finalisasi oleh Admin Instansi, maka data lampau dapat diperbaiki oleh masing- masing THK II dan Pegawai Non ASN dan juga diharapkan dapat berkordinasi dengan Admin Instansi masing- masing

Baca Juga: Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru Hasil RDPU dengan DPRD, PGMNI dan Ketua Forum Dewan Pendidikan Indonesia

3. Bagaimana jika data yang telah saya ubah ternyata masih terdapat kesalahan, apakah dapat diubah kembali?

Selama belum dilakukan finalisasi data oleh Admin Instansi, maka data dapat diperbaiki oleh masing- masing tenaga Non ASN.

Selain itu, non ASN juga diharapkan dapat berkordinasi dengan Admin Instansi masing- masing.

4. Bagaimana jika ada perbedaan data dalam aplikasi pendataan, misal (nama, jabatan, dll)

Apabila terdapat perbedaan data dalam aplikasi, selama data belum dilakukan finalisasi oleh Admin Instansi, maka data lampau dapat diperbaiki oleh masing- masing THK II dan Pegawai Non ASN.

THK2 dan non ASN juga diharapkan dapat berkordinasi dengan Admin Instansi masing- masing.

Baca Juga: Lirik Lagu Tanpa Diminta oleh Vidi Aldiano, Seperti Mentari yang Mengerti Pada Pagi

5. Bagaimana jika SK tidak ada atau hilang?

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: pendataan-nonasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah