Resmi! Tindak Lanjut Pendataan Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, SPTJM Punya Pengaruh Besar...

- 1 Oktober 2022, 09:55 WIB
Resmi! Tindak Lanjut Pendataan Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah
Resmi! Tindak Lanjut Pendataan Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah /pressfoto/Freepik

Selain itu, MenpanRB juga menyebutkan bahwa dalam rangka menjaga validitas data dan akuntabilitas pada pendataan non ASN tersebut.

Maka para PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian segera melakukan hal berikut:

-          Bagi Instansi yang telah melakukan input data, maka wajib untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali guna memastikan bahwa data non ASN telah sesuai dengan SE yang terbitkan pada bulan Juli 2022 lalu.

-          Bagi yang Instansi yang belum melakukan input data tenaga non ASN, agar melakukan verifikasi dan validasi data sebelum data tersebut diinput dalam sistem aplikasi pendataan BKN.

Baca Juga: Resmi! Nasib Pemutihan Serdik Guru, DPD RI Dukung RUU Sisdiknas. Nadiem Tetap Kecewa...

Hal tersebut diperuntukkan agar memastikan bahwa data tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.

-          Hasil verifikasi dan validasi dari tindak lanjut sebelumnya, maka PPK wajib mengumumkan kepada masyarakat melalui portal Instansi masing-masing.

-          Untuk perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat, maka wajib dilakukan paling lambat tanggal 22 Oktober 2022.

Baca Juga: Resmi! Tunjangan Guru Resmi Dihapus Kemdikbud bagi Kategori Ini. Ternyata Satu Inilah...

Di sisi lain mengenai data final hasil verifikasi dan validasi, maka wajib disertai dengan SPTJM yang ditanda tangani oleh PPK.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: KemenPAN RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah