Resmi! Tindak Lanjut Pendataan Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, SPTJM Punya Pengaruh Besar...

- 1 Oktober 2022, 09:55 WIB
Resmi! Tindak Lanjut Pendataan Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah
Resmi! Tindak Lanjut Pendataan Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah /pressfoto/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Pada pendataan non ASN atau tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah tengah dilakukan oleh PPK.

Di mana pada pendataan non ASN atau tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat tindak lanjut dari MenpanRB.

Tindak lanjut pendataan non ASN ini dilakukan melalui surat edaran nomor B/1917/M.SM.01.00/2022, yang diterbitkan pada tanggal 29 September 2022.

Di dalam isi SE tersebut, MenpanRB menyampaikan bahwa dari SE nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, pada tanggal 22 Juli 2022, mengenai pendataan non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, yang telah ditindak lanjuti melalui langkah-langkah inventarisasi data oleh Lembaga dan Pemda.

Baca Juga: Resmi! Tunjangan Sertifikasi Guru Diberhentikan, Kemdikbud Tetapkan 6 Penyebabnya. Ada yang Fatal

Dalam hal ini, MenpanRB menyampaikan bahwa pendataan dilakukan bukan untuk mengangkat tenaga honorer atau non ASN menjadi ASN, akan tetapi untuk memetakan serta mengetahui jumlah tenaga non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, baik di Pusat maupun Daerah.

Lebih lanjut, MenpanRB menjelaskan bahwa data sementara yang diinput dalam aplikasi BKN hingga dengan tanggal 30 September 2022, pada pukul 07.10 WIB terdapat sebanyak 2.113.158 orang.

Jumlah tersebut terdiri atas 66 Instansi Pusat dan 522 dari Instansi Daerah. Kemudian berdasarkan BKN, telah ditemukan data yang tidak sesuai dengan ketentuan surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Baca Juga: Penting! Guru Wajib Lakukan Hal Ini di Info GTK Masing-masing, Hati-hati dengan 1 Tanda Ini...

Selain itu, MenpanRB juga menyebutkan bahwa dalam rangka menjaga validitas data dan akuntabilitas pada pendataan non ASN tersebut.

Maka para PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian segera melakukan hal berikut:

-          Bagi Instansi yang telah melakukan input data, maka wajib untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali guna memastikan bahwa data non ASN telah sesuai dengan SE yang terbitkan pada bulan Juli 2022 lalu.

-          Bagi yang Instansi yang belum melakukan input data tenaga non ASN, agar melakukan verifikasi dan validasi data sebelum data tersebut diinput dalam sistem aplikasi pendataan BKN.

Baca Juga: Resmi! Nasib Pemutihan Serdik Guru, DPD RI Dukung RUU Sisdiknas. Nadiem Tetap Kecewa...

Hal tersebut diperuntukkan agar memastikan bahwa data tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.

-          Hasil verifikasi dan validasi dari tindak lanjut sebelumnya, maka PPK wajib mengumumkan kepada masyarakat melalui portal Instansi masing-masing.

-          Untuk perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat, maka wajib dilakukan paling lambat tanggal 22 Oktober 2022.

Baca Juga: Resmi! Tunjangan Guru Resmi Dihapus Kemdikbud bagi Kategori Ini. Ternyata Satu Inilah...

Di sisi lain mengenai data final hasil verifikasi dan validasi, maka wajib disertai dengan SPTJM yang ditanda tangani oleh PPK.

Apabila data final non ASN yang bersangkutan tidak disertai dengan SPTJM, maka tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non ASN.***

 

Editor: Aida Annisa

Sumber: KemenPAN RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah