3. Memiliki komitmen agar memenuhi kewajiban penuh yang diberikan sebagai fasilitator.
4. Mendapatkan izin dari atasan langsung.
5. Tidak menjadi asesor, instruktur, pelatih, ahli, atau sedang proses mengikuti seleksi sebagai asesor, instruktur, pelatih ahli, atau fasilitator pada program sekolah penggerak.
Baca Juga: 3 Alokasi BLT Kemensos: Cara Cek, Daftar, Besaran, dan Target Bantuan, Cair Desember 2022
6. Tidak menjadi asesor, pengajar, atau sedang proses mengikuti seleksi sebagai asesor, pendamping, pengajar praktik pada program pendidikan guru penggerak.
Demikianlan informasi tentang lini masa dan kriteria calon fasilitator Pendidikan Guru Penggerak angkatan 12 yang wajib ketahui para guru apabila mau mendaftar sebagai CGP.***