Pemutihan Sertifikasi Guru, Benarkah Bisa? Kabarnya Kemdikbud akan Melakukan Hal Ini, Cek Sekarang

- 1 Oktober 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi. Pemutihan Sertifikasi Guru, Kabarnya Kemdikbud akan Melakukan Ini.
Ilustrasi. Pemutihan Sertifikasi Guru, Kabarnya Kemdikbud akan Melakukan Ini. /Pixabay/mohamed Hassan

BERITASOLORAYA.com – Sertifikasi guru merupakan salah satu hal yang sangat dinantikan oleh para guru termasuk guru honorer.

Saat ini sertifikasi guru menjadi satu hal yang banyak diperbincangkan oleh para guru terutama setelah adanya kabar tentang RUU sisdiknas.

Kemdikbud telah membahas RUU Sisdiknas yang didalamnya turut membahas tentang guru PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK.

Baca Juga: Resmi! Problematika Pendataan Non ASN, Ada Perbaikan Data? Tenaga Honorer Wajib Simak

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari YouTube Kemendikbud RI, ada beberapa hal yang disampaikan terkait RUU sisdiknas pada Selasa, 13 September 2022 lalu.

Kemdikbud menjelaskan bahwa bagi guru yang sudah sertifikasi maka bisa mendapatkan tunjangan profesi guru sampai pensiun.

Kabarnya tunjangan tersebut juga bisa diberikan kepada guru yang belum sertifikasi tanpa harus mengikuti pendidikan profesi guru atau PPG terlebih dahulu.

Baca Juga: Hadiri Pengukuhan Pengurus Forum Komunikasi Mahasiswa Pascasarjana IAIN Ponorogo, Begini Kata Direktur

Hal ini tentu menjadi salah satu kabar baik bagi seluruh guru baik yang sudah sertifikasi maupun belum sertifikas.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x