BERITASOLORAYA.com – Sertifikasi guru merupakan salah satu hal yang sangat dinantikan oleh para guru termasuk guru honorer.
Saat ini sertifikasi guru menjadi satu hal yang banyak diperbincangkan oleh para guru terutama setelah adanya kabar tentang RUU sisdiknas.
Kemdikbud telah membahas RUU Sisdiknas yang didalamnya turut membahas tentang guru PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK.
Baca Juga: Resmi! Problematika Pendataan Non ASN, Ada Perbaikan Data? Tenaga Honorer Wajib Simak
Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari YouTube Kemendikbud RI, ada beberapa hal yang disampaikan terkait RUU sisdiknas pada Selasa, 13 September 2022 lalu.
Kemdikbud menjelaskan bahwa bagi guru yang sudah sertifikasi maka bisa mendapatkan tunjangan profesi guru sampai pensiun.
Kabarnya tunjangan tersebut juga bisa diberikan kepada guru yang belum sertifikasi tanpa harus mengikuti pendidikan profesi guru atau PPG terlebih dahulu.
Hal ini tentu menjadi salah satu kabar baik bagi seluruh guru baik yang sudah sertifikasi maupun belum sertifikas.