Segera Daftar! Ada Hadiah Rp15 Juta untuk Guru PNS dan Non PNS Peserta Program Ini, Batas Hingga...

- 2 Oktober 2022, 11:06 WIB
Ilustrasi. Kemenag gelar program Anugerah GTK Madrasah 2022 dengan hadiah juara pertama sebesar Rp15 juta.
Ilustrasi. Kemenag gelar program Anugerah GTK Madrasah 2022 dengan hadiah juara pertama sebesar Rp15 juta. /Pexels

BERITASOLORAYA.com – Sebagai bentuk apresiasi terhadap guru berprestasi yang terus meningkatkan kinerja, kompetensi dan profesionalismenya, Kemenag akan menggelar Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2022.

Tidak tanggung-tanggung, hadiah yang ditawarkan untuk guru yang menjadi pemenang juara 1 Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2022 adalah uang sebesar Rp15 juta dan piagam.

Untuk mengetahui syarat atau kriteria guru PNS dan non PNS peserta, waktu pendaftaran, jadwal seleksi hingga kapan pemenang diumumkan, simak artikel ini hingga tuntas.

Program Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2022 digelar untuk memberi penghargaan kepada guru yang telah memberi dampak positif dalam peningkatan mutu pendidikan jenjang RA dan madrasah.

Baca Juga: Selain karena Meninggal Dunia, Tunjangan Guru ASN Akan Dihentikan Gara-gara Ini, Nomor 4 Paling Fatal!

Pendidikan bermutu akan menghasilkan SDM yang berkualitas. Hal tersebut menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam menghadapi persaingan global.

“Guru dan tenaga kependidikan yang memiliki komitmen tinggi, kinerja bagus, serta prestasi dan inovasi untuk kemajuan RA dan Madrasah, selayaknya memperoleh pengakuan dan apresiasi,” jelas Direktur GTK Madrasah, Muhammad Zain pada Kamis, 29 September 2022, dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Kemenag.

Bagi para guru yang ingin mengikuti program Program Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2022, syarat atau kriteria yang ditetapkan Kemenag adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Terekam Kamera, Park Bo Gum Berikan Perhatian Manis untuk Kim Yoo Jung Sukses Buat Fans Meleleh

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x