BERITASOLORAYA.com - Guru seluruh jenjang pendidikan, wajib mengetahui penyebab tunjangan sertifikasi guru atau tpgnya diberhentikan oleh Kemdikbud.
Pasalnya, terdapat 6 penyebab tunjangan sertifikasi guru bagi para pendidik diberhentikan, sesuai juknis resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Pada juknis resmi disampaikan bahwa terdapat penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Di mana melalui dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD yang telah menerbitkan SKTPnya.
Baca Juga: Kemdikbud Ungkap Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Otomatis, Benarkah? Ini Kata Nadiem Makarim
Hal itu apabila Guru PNSD penerima Tunjangan Profesi, sesuai dengan ketentuan berikut:
1. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.
Apabila pendidik yang mendapatkan pidana hukum tetap, maka terdapat penghentian pembayaran d bulan guru tersebut ketika telah ditetapkan sebagai pidana.
2. Mendapat (tugas belajar) maka penghentian pembayaran tunjangan dilakukan pada bulan berkenaan.