BERITASOLORAYA.com – Ada informasi resmi sesuai Permendikbud untuk guru ASN di daerah yang perlu diperhatikan dengan saksama tentang penghentian tunjangan.
Adapun informasi resmi bagi para guru ASN di daerah berdasarkan Permendikbud tentang penghentian tunjangan ini perlu diperhatikan sebab ada ketentuan yang perlu dipahami juga.
Perlu diketahui bahwa informasi bagi para guru ASN di daerah tentang penghentian tunjangan ini tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia atau Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.
Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Bisa dilihat pada pasal 16 di Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, disebutkan bahwa pemerintah daerah bisa menghentikan pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah, apabila ada beberapa hal yang terjadi.
Sebagaimana yang tertulis pada pasal 16 di Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, antara lain sebagai berikut:
“Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Jika Guru ASN di Daerah:....”
Baca Juga: Cek Sekarang! Daftar Nama Guru Honorer Lolos PPPK 2022 dan Langsung Penempatan, Ada Namamu Tidak?