Kemdikbud Resmi Hapus Tunjangan Guru untuk Kategori Ini. Bagaimana Penjelasannya? Simak di Sini...

- 1 Oktober 2022, 21:14 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru /Pixabay/

BERITASOLORAYA.com- Informasi yang berkaitan dengan tunjangan guru, saat ini merupakan salah satu informasi penting yang wajib diketahui oleh para guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Baru-baru ini muncul sebuah informasi penting yang berkaitan dengan tunjangan guru, namun bukanlah semua informasi yang menyenangkan.

Pasalnya, informasi yang bergulir diantara para guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK adalah tentang tidak akan diterimanya tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2023.

Baca Juga: Akhirnya! Honorer Kategori ini Akan Dapatkan Afirmasi Jadi ASN Pada PPPK 2022, Resmi PANRB

Informasi tersebut semakin menghebohkan karena adanya kabar terbaru tentang telah adanya regulasi mengenai penghapusan tunjangan sertifikasi guru.

Namun benarkah informasi tersebut? Pertanyaan tersebut muncul di kalangan para guru yang menginginkan penjelasan tentang hal itu.

Ternyata informasi tentang dihapuskannya tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2023 adalah kabar yang tidak benar.

Hal itu karena tidak ditemukannya rujukan atau regulasi yang menyatakan bahwa tunjangan sertifikasi guru telah resmi dihapus.

Regulasi resmi yang ada adalah tentang dihapuskannya tunjangan profesi guru untuk golongan guru tertentu.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x