Resmi! Cara Pendaftaran PPPK 2022, Ini Juknis Barunya

- 3 Oktober 2022, 15:13 WIB
Ilustrasi pendaftaran PPPK 2022
Ilustrasi pendaftaran PPPK 2022 /Pixabay/geralt/

Baca Juga: Resmi! Pendataan Non ASN. Uji Publik 17 Daerah, Cek Namamu di Sini. Apakah Diterima atau Ditolak...

6. Pelamar melaksanakan pemilihan kebutuhan PPPK Guru 2022 yang dibuka lowongannya di portal nasional.

7. Pemilihan kebutuhan PPPK Guru bagi pelamar prioritas dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Pelamar prioritas wajib mendaftar di sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.

b. Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik (Serdik) dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat

Baca Juga: Simak! Guru Semua Jenjang Harus Lakukan Ini di Info GTK Masing-Masing, Berikut Caranya, Lengkap

8. Pelamar memilih jabatan di portal nasional berdasarkan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

9. Pelamar mengisi data (berkas) di portal nasional.

10. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran yang meliputi:

a. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli sudah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x