Info Resmi Kemenag Tentang Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan untuk Guru Madrasah. Ini Syarat dan Jadwalnya

- 3 Oktober 2022, 17:41 WIB
Ilustrasi Jadwal Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan untuk Guru Madrasah
Ilustrasi Jadwal Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan untuk Guru Madrasah /Unsplash/Maddi Bazzocco

BERITASOLORAYA.com – Ada berita baik bagi tenaga kependidikan dan para guru RA, MI, MTs, MA dan MAK dari Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Berita baik itu tentang diselenggarakannya kembali Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag.

Diadakannya Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah untuk tenaga kependidikan dan guru-guru RA, MI, MTs, MA dan MAK adalah wujud apresiasi terhadap kinerja para guru tersebut.

Baca Juga: Warga GASMI Cabang Ponorogo Ziarah ke Makam Gus Maksum Kediri, Begini Selengkapnya

Direktur GTK Madrasah, Muhammad Zain memberikan penjelasan tentang tujuan penyelenggaraan kegiatan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Tujuan dari Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah adalah untuk mengapresiasi para guru dan tenaga kependidikan sekaligus memberikan motivasi kepada mereka.

Hal itu karena sampai saat ini para guru tersebut telah berusaha keras meningkatkan kompetensi, profesionalisme, kinerja, dan prestasi yang berujung pada peningkatan mutu pendidikan RA dan Madrasah.

“Anugerah GTK Madrasah Tahun 2022 digelar sebagai apresiasi kami terhadap guru dan tendik yang selalu meningkatkan kompetensi, profesionalisme, kinerja dan prestasinya,” kata Muhammad Zain.

Direktur GTK Madrasah Kemenag tersebut mengatakan hal itu di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

Baca Juga: 5 Peran Penting Ayah Ini Wajib Diperhatikan, Jangan Sampai Salah!

Muhammad Zain juga menambahkan, bahwa dengan adanya peningkatan mutu pendidikan maka akan turut meningkatkan penyediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas bagus.

Pada dasarnya, pendidikan merupakan salah satu sektor pembangunan yang menjadi fokus pemerintah guna menghadapi persaingan di dunia internasional.

Muhammad Zain juga mengatakan bahwa para guru dan tenaga kependidikan memang layan mendapatkan pengakuan dan apresiasi atas kemampuan mereka memajukan RA dan Madrasah.

“Guru dan tenaga kependidikan yang memiliki komitmen tinggi, kinerja bagus, serta prestasi dan inovasi untuk kemajuan RA dan Madrasah, selayaknya memperoleh pengakuan dan apresiasi,” ucap Muhammad Zain.

“Hal ini penting agar semangat kerja, kreativitas, dedikasi dan komitmen serta kinerja mereka dapat terus terpelihara dan meningkat dari waktu ke waktu,” lanjutnya.

Baca Juga: Deretan Tips Mencegah Infeksi Jamur Kuku, Ikuti Panduan Ini

Perlu diketahui, kegiatan anugerah GTK Madrasah akan diselenggarakan secara hybrid, online dan tatap muka.

Oleh sebab itu, jadwal kegiatan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah wajib diketahui oleh tenaga kependidikan dan para guru RA, MI, MTs, MA dan MAK.

Berikut jadwal kegiatan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah:

1. Pendaftaran dan unggah berkas sejak tanggal 19 September sampai 31 Oktober 2022.

Dalam tahapan ini untuk GTK madrasah yang telah mempunyai surat rekomendasi dan/atau surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi bisa mengunggah berkas dokumen keikutsertaannya dengan cara mengklik tautan ini :

https://sites.google.com/madrasah.kemenag.go.id/anugerah-gtkmadrasah2022

2. Seleksi tahap pertama diselenggarakan pada 1 - 7 November 2022.

3. Seleksi tahap kedua, diadakan pada tanggal 9 - 14 November 2022.

Baca Juga: Cek Daftar Nama Guru Honorer Lolos PPPK 2022 dan Langsung Penempatan, Simak Caranya

4. Grand final Anugerah GTK Madrasah akan diselenggarakan pada 16 - 23 November 2022.

5. Para pemenang Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan dibacakan pengumumannya saat acara puncak peringatan Hari Guru Nasional, 24-25 November 2022.

Kemudian, persyaratan untuk tenaga kependidikan dan para guru RA, MI, MTs, MA dan MAK untuk ikut dalam kegiatan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah adalah:

1. Warga Negara Indonesia/WNI

2. Aktif melaksanakan tugas sebagai guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah bukan pengawas PAI pada sekolah, pustakawan dan juga termasuk laboran;

3. Berstatus PNS dan/atau Bukan PNS;

4. Pendidikan terakhir yang dimiliki minimal Sarjana (S1) atau D-IV bagi guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah) sedangkan bagi laboran dan pustakawan sekurang-kurangnya D-III;

5. Telah melaksanakan tugas baik sebagai guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah), pustakawan dan laboran sekurang-kurangnya yaitu 3 (tiga) tahun;

Pelamar Belum pernah terpilih dan/atau mendapatkan penghargaan/anugerah peringkat 1 sampai 3 pada gelaran GTK Madrasah Berprestasi, Inspiratif, Inovatif dan Berdedikatif;

Tidak pernah pula dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas.

Baca Juga: Penting! Bagi Guru Semua Jenjang Tentang Arti Status Kondisi Verval pada Info GTK Tendik, Ternyata Begini...

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait informasi serta petunjuk teknis pelaksanaan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, dapat mengklik tautan berikut :

https://drive.google.com/file/d/19KdZK3Jpd81RbVStxEhAXDTLuyx6D1et/view

Itulah informasi tentang Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang perlu diketahui para guru. Semoga bermanfaat.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah