Resmi! Kemenag Rilis Kabar Baik Tentang Tunjangan Insentif untuk Guru Madrasah. Cek 12 Kriterianya di Sini...

- 28 September 2022, 15:47 WIB
Ilustrasi tunjangan insentif guru madrasah
Ilustrasi tunjangan insentif guru madrasah /Instagram.com/bank indonesia

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Agama (Kemenag) RI baru-baru ini merilis sebuah kabar gembira untuk guru madrasah di seluruh Indonesia, baik untuk yang non ASN maupun non Sertifikasi.

Guru madrasah, baik non ASN maupun yang non sertifikasi sebaiknya mempelajari info resmi yang dirilis Kemenag ini agar bisa mendapatkan manfaat dan tidak ketinggalan informasi.

Sebagaimana diketahui bersama, guru madrasah adalah salah satu tonggak penting bagi kesuksesan pendidikan nasional terutama pendidikan di sekolah Islam.

Baca Juga: Bukan Hanya Murah, 19 Manfaat Berjalan Kaki Ini Wajib Anda Ketahui, Apa Saja?

Oleh karena itu, Kemenag sebagai perwakilan pemerintah merasa perlu memberikan penghargaan dalam bentuk tunjangan insentif kepada seluruh guru madrasah, baik non ASN maupun non sertifikasi.

Menurut informasi, tunjangan yang akan dicairkan untuk seluruh guru madrasah, dari jenjang RA, MI, MTs, MA/MAK , bagi yang telah memenuhi kriteria dari Kemenang.

Menurut informasi yang disampaikan Kemenag, tunjangan insentif yang akan diberikan kepada guru madrasah non ASN dan non sertifikasi, berjumlah Rp250 ribu per bulan.

Lebih lanjut dikatakan, tunjangan tersebut akan dirapel selama 1 tahun sehingga totalnya menjadi Rp3 juta dan sesuai peraturan yang berlaku, jumlah tersebut akan dipotong pajak.

Berkaitan dengan pencairan tunjangan tersebut, Kemenag juga ikut merilis beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru madrasah, non ASN dan non sertifikasi.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x