Sebelum 5 Oktober 2022, Tenaga Honorer atau Non ASN Wajib Lakukan Verval Ini

- 4 Oktober 2022, 21:52 WIB
Ilustrasi tenaga honorer atau non ASN
Ilustrasi tenaga honorer atau non ASN /pressfoto/Freepik

Adapun alur yang disarankan oleh BKN dan Kemdikbud, disampaikan bahwa aplikasi info GTK Kemdikbud merupakan aplikasi yang digunakan untuk verval ijazah, maka harus dipastikan:
NUPTK terdeteksi dan kualifikasi Ijazah terdeteksi.

Jika sudah terdeteksi, akan sinkron Dapodik dan juga sinkron ke SIMPG. SIMPG merupakan sebuah aplikasi untuk pemetaan ASN PPPK.

Berdasarkan data di Dapodik dan SIMPG akan masuk ke laman pendaftaran ASN PPPK, yaitu portal SSCASN.

Adapun Surat Edaran mengenai verval ijazah sebagaimana yang dijelaskan di atas untuk Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari YouTube Abu Bakar yang diunggah tanggal 3 Oktober 2022.

Baca Juga: Tahap Akhir Pendataan Non ASN Harus Dilakukan Ini pada Tenaga Honorer, Paling Lambat 22 Oktober 2022

Namun, kemungkinan pemberitahuan verval ijazah diperuntukkan bagi pegawai non ASN di seluruh wilayah Indonesia.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Abu Bakar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x