Update PPPK Guru! Dirjen GTK Kemdikbud Rilis SE, Sebanyak Inilah Tendik yang Dapat SK Pengangkatan

- 6 Oktober 2022, 08:06 WIB
Update PPPK! Dirjen GTK Kemdikbud Rilis SE, Sebanyak Inilah Guru Honorer yang Dapat SK Pengangkatan
Update PPPK! Dirjen GTK Kemdikbud Rilis SE, Sebanyak Inilah Guru Honorer yang Dapat SK Pengangkatan /benzoix/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Perkembangan PPPK guru yang telah lulus seleksi tahun 2021, disampaikan oleh Nunuk Suryani.

Di mana pada peserta PPPK guru yang telah lulus seleksi 2021, terdapat guru honorer yang telah mendapatkan SK pengangkatan menjadi ASN PPPK.

Info terkait adanya SK pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK, dirilis langsung oleh Nunuk Suryani, Plt Direktur Jenderal Kemdikbud, melalui akun Instagram resminya @nunuksuryani, pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu.

Pada unggahannya tersebut, Nunuk mengunggah surat edaran yang diterbitkan oleh Ptl. Direktur Jenderal.

Di dalam isi surat edaran tersebut Dirjen GTK menyampaikan bahwa terdapat sebanyak 293.860 individu yang telah dinyatakan lulus seleksi guru ASN PPPK pada tahun 2021.

Baca Juga: Resmi! BKN Rilis Hasil Pendataan Non ASN di Tahap Prafinalisasi, Sebanyak Ini Instansi Tidak Lakukan Pengisian

Lebih lanjut Nunuk mengungkapkan bahwa terdapat sebanyak 85% individu yang telah mendapatkan SK pengangkatan.

Sementara terdapat sebanyak 12% yang telah memiliki NI (Nomor Induk) PPPK, akan tetapi belum memiliki SK pengangkatan.

Nunuk juga mengungkapkan bahwa terdapat sebanyak 3% individu yang belum memiliki NI PPPK.

Dari surat edaran yang diunggah oleh Nunuk melalui akun Instagram pribadinya, SE tersebut ditulis dengan nomor 6773/B/GT.01.01/2022, yang diterbitkan pada Rabu, 28 September 2022 lalu.

Baca Juga: Peserta Didik Harus Tahu NISN yang Aktif dan Tidak, Simak Juga Tahapan Pengaktifannya

Di dalam isi surat edaran tersebut menjelaskan bahwa dari data-data di atas, Dirjen Nunuk Suryani menyampaikan ke Kepala Daerah, untuk melakukan hal sebagai berikut:

  1. Pemerintah Daerah agar dapat segera membayarkan gaji bagi guru-guru yang telah diangkat menjadi PPPK pada jabatan fungsional guru.
  2. Pemerintah Daerah atau Pemda dapat segera menyerahkan SK pengangkatan sebagai PPPK jf guru untuk guru-guru yang telah mempunyai NI PPPK.
  3. Pemda dapat segera mengusulkan NI PPPK bagi guru-guru yang telah dinyatakan lolos di tahap pemberkasan ke BKN.

Baca Juga: Pada KIP Kuliah Mahasiswa, Kemdikbud Berikan Syarat IPK dan Lainnya yang Harus Diraih Sebelum Terima Bantuan

Hal tersebut dilakukan agar dapat diterbitkan NI PPPK. Dalam proses pengusulan NI PPPK, Pemda dapat bersurat yang ditujukan kepada BKN melalui Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN.

Di sisi lain terkait dengan penggajian para guru yang telah memiliki SK pengangkatan ASN PPPK, akan melalui Daerah masing-masing guru.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram Nunuk Suryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah