Resmi! Kemdikbud Beri 6 Syarat ke Guru yang Ingin Diterbitkan NUPTK nya, Ada Perubahan?

- 7 Oktober 2022, 12:51 WIB
Resmi! Kemdikbud Beri 6 Syarat Bagi Guru yang Ingin Diterbitkan NUPTK nya, Ada yang Berubah?
Resmi! Kemdikbud Beri 6 Syarat Bagi Guru yang Ingin Diterbitkan NUPTK nya, Ada yang Berubah? /rawpixel.com/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Terdapat info penting untuk guru PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK terkait dengan NUPTK.

Bagi guru PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK yang akan mengajar di satuan pendidikan harus memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

Terkait info penting untuk guru guru PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK terkait dengan NUPTK, telah dirilis langsung oleh Kemdikbud melalui akun Instagram resmi @ult.kemdikbud, pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu.

Melalui unggahan Kemdikbud, disampaikan bahwa penerbitan NUPTK merupakan proses pemberian NUPTK pertama kali pada para pendidik dan tenaga kependidikan saat mengawali partisipasinya di dalam sistem pendataan pendidikan nasional.

Selain itu, NUPTK yang diterbitkan oleh Pusdatin Kemendikbud Ristek juga berdasarkan permohonan dari pendidik dan tenaga kependidikan atau PTK melalui pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan.

Baca Juga: BKN Rilis Aturan Baru Bagi PNS yang Akan Cuti, Pemerintah Tidak Lagi Jamin Hal Berikut Ini...

Dalam hal ini, terkait dengan pengajuan NUPTK di satuan pendidikan tersebut, terdapat persyaratan yang wajib untuk dipenuhi oleh guru-guru, seperti sebagai berikut:

- Melengkapi data induk pendidik dan tenaga kependidikan.

- Bertugas di satuan pendidikan yang telah memiliki NPSN.

- Memiliki NIK yang valid berdasarkan data kependudukan bagi WNI.

- Memiliki kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin menetap sementara yang masih berlaku bagi WNA.

Baca Juga: Update PPPK Guru! Dirjen GTK Kemdikbud Rilis SE, Sebanyak Inilah Tendik yang Dapat SK Pengangkatan

- Melampirkan ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir.

- Melampirkan bukti memiliki kualifikasi akademik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

- Bagi PTK yang berstatus CPNS atau PNS melampirkan seperti penetapan atau keputusan pengangkatan CPNS atau PNS, penetapan atau keputusan penugasan dari Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Resmi! BKN Rilis Hasil Pendataan Non ASN di Tahap Prafinalisasi, Sebanyak Ini Instansi Tidak Lakukan Pengisian

Kemudian bagi PTK yang berstatus bukan PNS yang diangkat oleh Pemda wajib melampirkan SK minimal dari Kepala Bidang yang menangani PTK pada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Selain itu, bagi PTK yang bertugas di satuan pendidikan yang didirikan oleh badan penyelenggara satuan pendidikan, wajib melampirkan penetapan atau keputusan pengangkatan dari badan penyelenggara satuan pendidikan.

Lalu juga perlu melampirkan penetapan atau keputusan penugasan dari kepala satuan pendidikan atau badan penyelenggara satuan pendidikan.

Baca Juga: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Harus Penuhi Syarat Ini dari Kemdikbud, Berikut Link Resminya

Bagi PTK yang bertugas pada satuan pendidikan yang didirikan oleh orang perorangan atau kelompok masyarakat atau Pemerintah Desa dengan melampirkan surat tugas atau surtug dari kepala satuan pendidikan.

Itulah persyaratan mengajukan NUPTK yang dapat dipahami oleh guru PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK.***

 

Editor: Aida Annisa

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x