Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Harus Penuhi Syarat Ini dari Kemdikbud, Berikut Link Resminya

- 7 Oktober 2022, 07:45 WIB
Ilustrasi TPG atau tunjangan sertifikasi guru
Ilustrasi TPG atau tunjangan sertifikasi guru /Unsplash/MufidMajnun

BERITASOLORAYA.com - Saat ini, tunjangan sertifikasi guru atau TPG telah dalam tahap triwulan 3 di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Di mana guru yang ingin mencairkan tunjangan sertifikasi guru atau TPG harus memenuhi persyaratan tertentu.

Adapun tunjangan sertifikasi guru meliputi tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus dan tunjangan tambahan.

Baca Juga: Anggaran Seleksi PPPK 2022 hingga Rekrutmen 1 Juta Guru, Simak Informasi Selengkapnya

Ketentuan pencairan tunjangan sertifikasi guru, TPG, tunjangan khusus dan tambahan termaktub dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Pada juknis yang dimaksud ada persyaratan untuk yang mendapat tunjangan sertifikasi guru, TPG, tunjangan khusus dan tambahan sebagaimana.

Inilah syarat guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah yang memperoleh tunjangan sertifikasi guru atau TPG:

Baca Juga: Terciduk Kamera, Lee Jong Suk dan IU Kepergok Kamera Berduaan di Acara Keluarga, Tatapannya Buat Salah Tingkah

1. Guru memiliki Serdik.

2. Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah berada di bawah binaan Kementerian.

3. Mengajar di satuan pendidikan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Mempunyai NRG atau nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.

5. Mengajar dan/atau membimbing siswa di satuan pendidikan sesuai Sertifikat Pendidik (Serdik) yang guru itu memiliki, dan dibuktikan surat keputusan mengajar.

6. Sudah memenuhi beban kerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Hasil penilaian kinerja paling rendah pendidik yang mendapat sebutan “Baik”.

8. Sudah mengajar di kelas berdasarkan jumlah peserta didik dalam satu Rombel yang dipersyaratkan berdasarkan bentuk satuan pendidikan.

9. Pendidik yang dimaksud di atas, tidak boleh sebagai pegawai tetap di instansi lainnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Asmalibrasi oleh Soegi Bornean, Merajut Ketulusan Jiwa, Mengabdi Dalam Indahnya Kalbu

Selanjutnya, pencairan tunjangan khusus terdapat beberapa persyaratan untuk guru (ASN) yang menerima tunjangan. Persyaratannya sebagai berikut:

a. Guru ASN berada Daerah di bawah binaan Kementerian.

b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat Dapodik.

c. Memenuhi beban kerja berdasarkan ketentuan peraturan dalam perundang-undangan.

d. Yang memiliki nomor NUPTK.

e. Mengajar dalam satuan pendidikan pada Daerah Khusus dibuktikan dengan melampirkan surat keputusan mengajar.

Baca Juga: Resmi! Syarat Seleksi PPPK 2022 untuk Pelamar Penyandang Disabilitas

Adapun untuk guru ASN Daerah yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sesuai berikut ini:

a. Guru ASN Daerah yang berada di bawah binaan Kementerian;

b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat Dapodik;

c. Guru yang belum memiliki Serdik;

d. Kualifikasi pendidikan yang dimiliki paling rendah S-1/D-IV;

e. Guru yang mempunyai nomor NUPTK;

f. Mengajar dan/atau membimbing siswa pada satuan pendidikan;

g. Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan dalam perundang-undangan;

h. Harus aktif terdata Dapodik.

Baca Juga: BKN Rilis Aturan Baru Bagi PNS yang Akan Cuti, Pemerintah Tidak Lagi Jamin Hal Berikut Ini...

Link resmi juknis pencairan tunjangan sertifikasi guru mengenai syaratnya dapat klik di (sini).

Itulah informasi terkait syarat pencairan tunjangan sertifikasi guru.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x