Baca Juga: Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Ikut Seleksi ASN PPPK atau PNS, APKASI Ajukan Kesempatan Ini...
Disebutkan pula bahwa kuota 558 untuk kebutuhan guru sebanyak 194 orang, tenaga kesehatan 193 orang, dan tenaga teknis sebanyak 171 orang.
Tenaga teknis yang dimaksud mulai dari pendidikan SMA, dengan kuota yang akan diterima sebanyak 20 formasi, selebihnya terdiri dari kualifikasi akademik terkahir D3 sampai Sarjana.
Adapun jurusan berdasarkan ketentuan adalah jurusan formasi biasa maupun formasi tertentu.
"SMA mulai jurusan biasa dan formasi tertentu di PERA (Pengamat Tera), yaitu SMA IPA dan SMK Perikanan yang dibutuhkan. Untuk di Perikanan, yakni pembibitan perikanan,"katanya.
Baca Juga: Resmi! Ini Dia Link Pengumuman Pendataan Non ASN, Cek di Sini
Mengenai persyaratan yang diberlakukan, pihak BKPSDM Kayong Utara masih menunggu jadwal petunjuk teknis dari Menpan-RB.
Akan tetapi, Jumadi ilihat pula berdasarkan tahun sebelumnya, yakni untuk formasi PPPK syaratnya harus mengabdi selama 3 tahun
"Hal itu yakni pernah bekerja selama tiga tahun di bidang yang akan dilamarnya," tambahnya.
Maka sebab itulah, pihaknya mengajak seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Kayong jika memenuhi syarat dihimbau selalu pantau website atau media sosial BKPSDM Kayong Utara.