Resmi! Kategori dan Syarat Pelamar ASN PPPK 2022, ini Link Juknis Terbarunya

- 7 Oktober 2022, 14:12 WIB
Prediksi Terbaru Soal PPPK 2022 Materi Kompetensi Teknis Persiapan Ujian Dilengkapi Kunci Jawaban
Prediksi Terbaru Soal PPPK 2022 Materi Kompetensi Teknis Persiapan Ujian Dilengkapi Kunci Jawaban /Pexels/cottonbro

BERITASOLORAYA.com- Pegawai Pemerintah nantinya hanya dibagi menjadi dua, yakni ASN PPPK dan PNS.

Paa seleksi PPPK 2022 kemungkinan akan difokuskan bagi jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional tenaga kesehatan, atau yang lainnya.

Bagi jabatan fungsional guru PPPK 2022, sebelumnya telah ada juknis yang diatur dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Akan tetapi, terdapat pula juknis terbaru untuk seleksi PPPK 2022 jabatan fungsional guru yang terdapat kategori pelamar PPPK 2022.

Baca Juga: Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Ikut Seleksi ASN PPPK atau PNS, APKASI Ajukan Kesempatan Ini...

Hal itu termuat dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 349 Tahun 2022.

Juknis baru tersebut mengatur Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Salah satu poin isinya tentang kategori pelamar yang terdiri dari pelamar prioritas dan umum dikutip BeritaSoloRaya.com dari Kepmendikbudristek Nomor 349 Tahun 2022.

Baca Juga: Resmi! Ini Dia Link Pengumuman Pendataan Non ASN, Cek di Sini

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: jdih.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x